KEADILAN RESTORATIF BAGI MASYARAKAT MISKIN
Injustice law phenomena this keep happening in the practice of law in this country. The emergence of all the action of protest against law enforcement officials in all areas, shows that the system and practices our laws are troubled. Our law enforcement, including on the poor community is very legalistic-positivistik only based on the rule of law formal written .The act of alternative criminal claim attempts should also be made by the state in the process of injustice law practices phenomena that befell the poor. The Country through law enforcement officials need to driven to promote and apply an criminal alternative claim to poor people, which is through approach “restorative justice”. Restorative justice will be institution that can be a equity justice, especially for the victims and the vulnerable sides in social-politics and weak economically, like the children, elderly, and the poor. Therefore, positive law of the state must to adopt elements of the existence of this “restorative justice”. Approach of this restorative justice is more humanistic and can give substantive justice to the poor people who comes to the law, than through the formal approach; legalistic-positivistic approach only express formal justice.
Downloads
References
Ali, Ahmad. Keterpurukan Hukum di Indonesia, Cetakan kedua (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005).
Johnson, Alvin S. Sosiologi Hukum (Jakarta: Rineka Cipta, 2006).
Tanuredjo, Budiman, (ed). Elegi Penegakan Hukum; Kisah Sum Kuning, Prita, Hingga Janda Pahlawan (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2010).
Sidharta, Arief Bernard. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum (Bandung: Mandar Madju, 2000).
Riyanto, Armada. Berfilsafat Politik (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2011).
________. Menjadi Mencintai; Berfilsafat Teologis Sehari-hari (Yogyakarta: Kanisius, 2013).
Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008).
________. Hukum Progresif; Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009).
________. Membangun dan Merombak Hukum Indonesia; Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin Ilmu (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009).
________. Sosiologi Hukum (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010).
________. Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010).
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005).
Salim, Agus. Teori Dan Paradigma Penelitian Sosial (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2006).
Sholahudin, Umar. Hukum dan Keadilan Masyarakat: Perspektif Sosiologi Hukum (Malang: Intrans Publishing, 2011).
Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya (Jakarta: ELSAM dan HUMA, 2002).
________. Hukum dan Masyarakat dalam Masyarakat, Perkembangan dan Masalah: Sebuah Pengantar ke Arah Kajian Sosiologi Hukum (Malang: Bayumedia Publishing, 2008).
Koeno. “Sosiologi Hukum dalam Sistem Pembelajaran Hukum di Indonesia”. Makalah disampaikan pada Temu Kerja Pengajar Antropologi Hukum dan Sosiologi Hukum Se-Jatim di Malang tanggal 22-23 Februari 2006.
Arif Fakrulloh, Zudan. “Penegakan Hukum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilan”, Jurnal Jurisprudence, Vol. 2, No. 1, Maret 2005
Saptomo, Ade. “Konflik Diadik dan Negosiasi Diagonal”. Makalah disampaikan pada Temu Kerja Pengajar Antropologi Hukum dan Sosiologi Hukum Se-Jatim di Malang tanggal 22-23 Februari 2006.
Warassih, Esmi. “Sosiologi Kontemplatif”. Makalah disampakan pada Temu Kerja Pengajar Antropologi Hukum dan Sosiologi Hukum Se-jatim di Malang, 22-23 Februari 2006.
Sidharta, Bernard Arief. “Maklumat Kematian Themis di Taman Posmodernisme”. Newsletter, Edisi N0. 59/Desember 2004 (Jakarta: Yayasan Pusat Pengkajian Hukum, 2004).
Arif, Zudan Fakrulloh. “Penegakan Huykum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilan”. Jurnal Jurisprudence, Vol. 2, No. 1, Maret 2005 (22 - 34).
Vulnerable Groups; Kajian dan Mekanisme Perlindungannya (Yogyakarta: Pusham UII, 2012).
Alkostar, Artidjo. “Keadilan Restoratif”, Opini Kompas, Edisi 4 April 2011.
Akbar, Patrialis. “Penyelesaian Perkara Pidana Ringan di Luar Pengadilan Jadi Prioritas”, dikutip dari Kompas, edisi 19 Maret 2011.
Akbar, Patrialis. “Keadilan Restoratif”, dikutip dari Kompas, edisi 2 Februari 2011.
Wignjosoebroto, Soetandyo. “Nenek Minah Tak Curi Cokelat”, Opini Kompas, edisi 15 Februari 2010.
Kompas, Edisi 2 Februari 2010.
Kompas, Edisi 14 Februari 2010.
Kompas, Edisi 15 Februari 2010.
Majalah GATRA, Edisi No. 6 Tahun XXI, 11-17 Desember. Jawa Pos, 16 Maret 2015.
http://hukum.kompasiana.com/2010/06/02/penalaran-hukum-untuk-keadilan-masyarakat-miskin/ diakses 29 Desember 2014 jam 6.30.
http://indoprogress.com/2015/05/brengseknya-pendidikan-hukum-di-indonesia, diambil 8 Mei 2015.
Yustus Maturbongs, http://polhukam.kompasiana.com/2009/12/19/minah-sardjo-suyanto-kholil-...…-setelah-itu-siapa-lagi-sebuah-catatanuntuk-keadilan-restoratif-di-indonesia. Diambil 15 Desember 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).